JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggunaan Hak Anget DPR dalam menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024, berpotensi menimbulkan ketidakpastian karena membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut.
Dewan Pengarah TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang juga Pakar Hukum Tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan Hak Angket DPR hanya berbentuk rekomendasi atau paling jauh adalah pernyataan pendapat dari DPR.
Dengan hasil seperti itu menurutnya penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ke dalam ketidakpastian, yang berpotensi menimbulkan chaos atau kekacauan.
"Kalau niatnya mau memakzulkan Jokowi, hal itu akan membawa negara ini ke dalam jurang kehancuran. Proses pemakzulan itu memakan waktu relatif panjang, dimulai dengan angket seperti mereka rencanakan dan diakhiri dengan pernyataan pendapat DPR bahwa Presiden telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 7B UUD 45," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2/2024).
Yusril menambahkan hasil dari pendapat DPR tersebut juga harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Sekjen PKS: Hak Angket ini Bagus, Daripada Kita ke MK, Ada Pamannya
Jika MK setuju dengan DPR maka DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR, namun itupun tergantung MPR mau apa tidak.
Menurutnya proses tersebut akan berlangsung berbulan-bulan lamanya, bahkan diyakini melampaui tanggal 20 Oktober 2024 saat jabatan Jokowi berakhir.
"Kalau 20 Oktober 2024 itu Presiden baru belum dilantik, maka negara ini berada dalam vakum kekuasaan yang membahayakan. Apakah mereka mau melakukan hal seperti itu? Saya kira negara harus diselamatkan," ujar Yusril.
Lebih jauh, Yusril menilai pihak yang kalah di pilpres seharusnya mencari penyelesaian ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan menggunakan hak angket DPR.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.