Kompas TV nasional hukum

Gara-Gara Penuhi Permintaan SYL, Kementan Punya Utang Rp1,6 Miliar ke Vendor

Kompas.tv - 23 Mei 2024, 15:45 WIB
gara-gara-penuhi-permintaan-syl-kementan-punya-utang-rp1-6-miliar-ke-vendor
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya, Senin (20/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu vendor di Kementerian Pertanian atau Kementan, PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka, mengungkapkan Kementan masih memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar yang digunakan untuk memenuhi permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka Hendra Putra saat menjadi saksi di sidang pemeriksaan kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Per hari ini itu sisanya sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum selesai kepada kami," kata Hendra pada Rabu (22/5/2024) malam.

Baca Juga: Terungkap, Anak SYL Kemal Redindo Disebut Kerap Usulkan Nama untuk Isikan Jabatan di Kementan

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kebutuhan SYL dimaksud berupa peminjaman uang sementara Rp5 juta, pinjam dana Rp100 juta, sewa mobil Toyota Alphard Rp43 juta, biaya pernikahan cucu SYL Rp13 juta, dan lain-lainnya.

Menurut Hendra Putra, total utang Kementan mencapai Rp2,15 miliar. Namun, sudah dibayarkan sekitar Rp854 juta. Dengan demikian, sisanya Rp1,6 miliar.

Hendra mengaku meminjamkan dana tersebut kepada mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya lantaran merasa iba. 

Sebab, lanjut Hendra, pada 2021, Gempur sempat bercerita bahwa dirinya merasa terjebak dalam lingkungan pimpinan Kementan.

"Pak Gempur sampai bilang pemimpin di Kementan 'iblis' semua. Dia bilang, mereka terjebak dan meminta tolong untuk membantu mereka menalangi permintaan pimpinan tiap bulannya dan meyakini saya kalau akan diganti dengan uang patungan eselon I," tuturnya dikutip Antara.

Baca Juga: Selain Keluarga SYL, Jaksa Hadirkan Ahmad Sahroni hingga Biduan Nayunda Nabila di Sidang Pekan Depan



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x