JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 10 tahun kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian RI, Kamis (11/7/2024).
Selain menjatuhkan sanksi pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp300 juta serta mewajibkan penggantian kerugian negara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kasus dugaan suap dan dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis hakim berpendapat terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Baca Juga: Penasihat Hukum Beberkan yang Dilakukan SYL Jelang Sidang Vonis Hari Ini
“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama yaitu melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata hakim membacakan.
Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.”
“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD, paling lam dalam waktu satu bulan sesudah keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambah hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.