Kompas TV nasional hukum

Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp400 M Korupsi Impor Gula, Kejagung: Harusnya Jadi Milik BUMN

Kompas.tv - 30 Oktober 2024, 07:11 WIB
tom-lembong-diduga-rugikan-negara-rp400-m-korupsi-impor-gula-kejagung-harusnya-jadi-milik-bumn
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengenakan rompi tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (29/10/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Tatang Guritno.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung sebut Menteri Perdagangan periode 2015 – 2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diduga merugikan negara Rp400 miliar dalam kasus korupsi impor gula.

Keterangan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (30/10/2024).

“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai ±Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI),” ucap Harli.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, Kejaksaan Agung menetapkan 2 orang tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

Kedua tersangka tersebut adalah, TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015 s.d. 2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Baca Juga: Ternyata, Presiden Prabowo Biayai Sendiri Retret Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang

Harli pun menjelaskan, bagaimana kronologi yang membuat kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula,” Harli.

“Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” ujarnya.

Padahal, lanjut Harli, sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x