JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang perkara gugatan Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut tiga, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans, Hari Jumat (17/1/2025) ini.
Agendanya adalah mendengarkan jawaban dari termohon dan pihak terkait dalam perkara gugatan hasil Pilgub Jawa Timur.
Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans meminta MK menganulir keputusan KPU Jatim yang menyatakan pasangan nomor urut dua, Khofofah Indar Parawansa-Emil Dardak, sebagai pemenang Pilgub Jatim.
Tak hanya itu, Risma-Gus Hans juga meminta KPU menetapkan mereka sebagai pemenang Pemilihan Gubernur Jawa Timur.
Baca Juga: Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada 2024 Ditunda Karena Hakim MK, Anwar Usman Jatuh dan Dirawat
#pilkada #gugatan #jawatimur #trirismaharini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.