JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istri Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto, Ratu Zakiyah, dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menyebut, itu adalah bagian dari komitmen PAN yang selalu mendukung demokrasi dan penegakan hukum dalam sendi kehidupan berbangsa.
Meskipun jujur diakui bahwa PAN menilai putusan tersebut agak aneh dan banyak hal yang perlu dipertanyakan.
Baca Juga: Mendes Yandri Terbukti Cawe-Cawe, Kemenangan Istri di Pilbup Serang Dibatalkan MK
"Kalau mau disoal lagi ya, putusan itu kan tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat TSM (terstruktur sistematis dan masif). Coba baca lagi Undang-Undang (UU) pemilu-nya. Apa yang dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam pilkada Serang," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
"Selain itu, para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya. Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang," imbuhnya.
Namun demikian, atas dasar kesadaran dan ketaatan kepada hukum, PAN menerima putusan MK tersebut.
Sejalan dengan itu, PAN akan menggerakkan lagi tim yang ada untuk memenangkan pasangan Ratu dan Najib. Tim yang dibentuk saat Pilkada masih ada dan masih aktif.
Semuanya tinggal menunggu arahan dari pimpinan dan partai. Begitu digerakkan, semuanya akan bekerja keras dan lebih semangat lagi.
"Kami yakin, masyarakat akan berpihak pada pasangan Ratu-Najib. Malah, bisa jadi dukungan akan semakin besar. Orang sekarang sudah cerdas dan bijaksana. Mengerti mana yang betul-betul ingin berjuang dan berkorban untuk masyarakat," ujarnya.
MK telah memutuskan dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2025 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: MK Perintahkan PSU Pilkada Kabupaten Serang di Seluruh TPS, KPU Pelajari Dulu Putusannya
Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusan, MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil bupati dan wakil bupati Serang 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.