JAKARTA, KOMPASTV - Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro beberkan alasan Kades Kohod ditahan usai 8 jam diperiksa sebagai tersangka.
"Objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," kata Djuhandhani di Gedung Polri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.
Bareskrim juga wanti-wanti adanya upaya tersangka menghilangkan barang bukti.
"(Agar) tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini," ucapnya.
Terkait kasus ini kepolisian telah menetapkan 4 tersangka, dalam dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM wilayah pagar laut Tangerang.
Video Editor: Joshua
#kadeskohod #pagarlaut #bareskrimpolri
Baca Juga: Besok, Wapres Gibran Beri Materi untuk Kepala Daerah Seluruh Indonesia di Retret
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.