JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah, istri Menteri Desa Yandri Susanto, dalam Pilkada Kabupaten Serang.
Tim hukum pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Menteri Desa melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon.
Untuk membahas lebih lanjut putusan MK yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang serta dugaan cawe-cawe Menteri Desa Yandri Susanto dalam perkara ini, simak diskusinya bersama dengan tim hukum pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Haryadi dan pakar hukum tata negara yang juga peneliti POSHDEM, Feri Amsari.
#pilkada #kpu #mendes
Baca Juga: Sejumlah Fakta Kasus Oknum TNI Serang Mapolres Tarakan, Kapolda: 6 Polisi Terluka Sedang Piket
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.