Kompas TV nasional hukum

Modus Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita, Mesin Pengisi Diatur dengan Volume Lebih Kecil

Kompas.tv - 11 Maret 2025, 13:57 WIB
modus-pelaku-pengurangan-takaran-minyakita-mesin-pengisi-diatur-dengan-volume-lebih-kecil
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

Settingan itu diatur secara manual agar minyak yang masuk ke dalam botol dan pouch sesuai dengan volume yang diatur, padahal di label kemasannya tertera berbeda dengan yang diisikan. 

Jadi, lanjut Helfi, Minyakita yang misalkan hanya sebanyak 802 ml 760 ml, nantinya akan dimasukkan ke dalam kemasan berlabel 1 L. 

Minyakita yang sudah dimanipulasi ini kemudian didistribusikan ke masyarakat dengan harga yang dikenakan ketika membeli Minyakita yang tertera pada label kemasan. 

Baca Juga: Pabrik Minyakita di Tangerang Bantah Kurangi Isi Volume

Awal Penyelidikan Kasus 

Penyelidikan kasus ini diawali dengan adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama dengan Satgas Pangan Polri dan kementerian terkait terhadap Minyakita yang beredar di pasaran. 

Dari inspeksi itu ditemukan adanya harga Minyakita yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).

Selain itu, ditemukan juga Minyakita yang memiliki isi tidak sesuai dengan label setelah diadakan pengukuran. 

"Dilakukan pengecekan, diuji untuk ukuran isi dalam kemasan botol dan pouch, ternyata isinya hanya 700 ml sampai 800 ml, berbeda dengan yang tertera di kemasan, yaitu 1 liter atau 1.000 ml," ujar Helfi. 

Setelah penemuan dalam sidak itu, penyidik melakukan penyelidikan ke lokasi produsen Minyakita yang berada di Sukamaju, Jalan Tole Iskandar nomor 75, RT 01 RW 19, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakni AWI. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x