JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan modus pelaku pengurangan takaran Minyakita yang terjadi di Depok.
Saat ini, satu orang tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan, di mana tersangka merupakan pemilik sekaligus kepala cabang, berinisial AWI.
Tersangka sudah memulai usahanya ini sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.
Lantas, bagaimana modus pelaku pengurangan takaran Minyakita di Depok?
Baca Juga: Bareskrim Temukan Mesin Produksi yang Diatur untuk Kurangi Takaran Minyakita
Modus Pengurangan Takaran Minyakita
Tersangka yang merupakan kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati mengemas minyak goreng dengan berbagai merek, salah satunya Minyakita.
Namun, dalam praktiknya, Minyakita kemasan dalam bentuk botol maupun pouch diisi dengan volume yang tidak sesuai antara isi sebenarnya dengan isi yang tertera di label kemasan menggunakan mesin yang sudah diatur.
"Tertera di mesinnya, volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah disetting di situ, yang satu 802 ml, yang satu lagi 760 ml," ungkap Helfi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Settingan itu diatur secara manual agar minyak yang masuk ke dalam botol dan pouch sesuai dengan volume yang diatur, padahal di label kemasannya tertera berbeda dengan yang diisikan.
Jadi, lanjut Helfi, Minyakita yang misalkan hanya sebanyak 802 ml 760 ml, nantinya akan dimasukkan ke dalam kemasan berlabel 1 L.
Minyakita yang sudah dimanipulasi ini kemudian didistribusikan ke masyarakat dengan harga yang dikenakan ketika membeli Minyakita yang tertera pada label kemasan.
Baca Juga: Pabrik Minyakita di Tangerang Bantah Kurangi Isi Volume
Penyelidikan kasus ini diawali dengan adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama dengan Satgas Pangan Polri dan kementerian terkait terhadap Minyakita yang beredar di pasaran.
Dari inspeksi itu ditemukan adanya harga Minyakita yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, ditemukan juga Minyakita yang memiliki isi tidak sesuai dengan label setelah diadakan pengukuran.
"Dilakukan pengecekan, diuji untuk ukuran isi dalam kemasan botol dan pouch, ternyata isinya hanya 700 ml sampai 800 ml, berbeda dengan yang tertera di kemasan, yaitu 1 liter atau 1.000 ml," ujar Helfi.
Setelah penemuan dalam sidak itu, penyidik melakukan penyelidikan ke lokasi produsen Minyakita yang berada di Sukamaju, Jalan Tole Iskandar nomor 75, RT 01 RW 19, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakni AWI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.