Ia menyatakan pemerintah berkomitmen untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP, TB Hasanuddin merespons ihwal belum mundurnya Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dari statusnya sebagai prajurit TNI.
Ia mengaku tak mengetahui alasan Teddy belum mundur dari anggota TNI.
"Belum mundur? Tanya sama dia (Teddy) dong," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: KSAD Blak-blakan soal RUU TNI hingga Letkol Teddy Naik Pangkat: Jangan Dijadikan Polemik
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tepatnya pada Pasal 47 ayat (2).
Menurut aturan tersebut, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki sepuluh jabatan sipil tertentu.
Total 10 jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, yaitu: Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan negara, Sekretaris militer presiden, Intelijen negara, Sandi negara, Lembaga ketahanan nasional, Dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung (MA).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.