JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah menegaskan setiap kebijakan terkait pengangkatan dan status pejabat dalam pemerintahan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku serta kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid angkat bicara ihwal perhatian dan diskusi publik mengenai status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Ia menjelaskan, jabatan Seskab itu berada di bawah Menteri Sekretariat Negara dan Sekretaris Militer.
Baca Juga: Status Letkol Teddy TNI Aktif Jabat Menteri, Menhan: Harus Pensiun Dulu!
Politikus Partai Golkar itu menegaskan keputusan tersebut berada dalam kewenangan konstitusional Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi Republik Indonesia, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status pejabat di lingkup pemerintahan, termasuk penugasan Letkol Teddy sebagai Seskab. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan strategis guna memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional," kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Pemerintah, lanjut mantan Ketua Komiis I DPR ini, tetap berkomitmen untuk menjalankan prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil. Transparansi dan akuntabilitas akan selalu menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.
Pemerintah menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus berupaya mengedepankan keterbukaan dalam setiap langkah yang diambil. Pemerintah akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diimplementasikan sejalan dengan konstitusi serta demi kepentingan bangsa dan negara.
“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel (Letkol) TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab)," ujarnya.
Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi Republik Indonesia, kata Meutya, memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Letkol Teddy sebagai Seskab.
Ia menyatakan pemerintah berkomitmen untuk tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan demokrasi dalam setiap kebijakan yang diambil.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Kami juga menghargai berbagai masukan dari masyarakat dan akan terus mengedepankan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP, TB Hasanuddin merespons ihwal belum mundurnya Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dari statusnya sebagai prajurit TNI.
Ia mengaku tak mengetahui alasan Teddy belum mundur dari anggota TNI.
"Belum mundur? Tanya sama dia (Teddy) dong," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga: KSAD Blak-blakan soal RUU TNI hingga Letkol Teddy Naik Pangkat: Jangan Dijadikan Polemik
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tepatnya pada Pasal 47 ayat (2).
Menurut aturan tersebut, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki sepuluh jabatan sipil tertentu.
Total 10 jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, yaitu: Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan negara, Sekretaris militer presiden, Intelijen negara, Sandi negara, Lembaga ketahanan nasional, Dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung (MA).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.