Kompas TV pendidikan sekolah

Hanya Buka 2 Hari, Begini Cara Daftar Jalur Zonasi Tingkat SMA PPDB Jatim 2023 Tahap 4

Kompas.tv - 30 Juni 2023, 19:28 WIB
hanya-buka-2-hari-begini-cara-daftar-jalur-zonasi-tingkat-sma-ppdb-jatim-2023-tahap-4
Ilustrasi PPDB Jatim 2023. (Sumber: PPDB Jatim)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Fadhilah

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap IV bakal dibuka 1 Juli 2023. 

Pendaftaran Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim Tahap 4 dibuka hanya dua hari saja, yakni 1-2 Juli 2023 mulai pukul 01.00-23.59 WIB. 

PPDB Jalur Zonasi kali ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.

Adapun kuota Jalur zonasi PPDB Jatim 2023 Tahap 4 jenjang SMA adalah 50 persen (lima puluh persen) dari pagu sekolah.

Bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang akan mendaftar Jalur Zonasi SMA, perlu memahami persyaratan, yaitu memilih maksimal 3 sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

Ketentuan Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap 4:

1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023. 

2. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50 persen dari pagu sekolah. 

3. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau dua dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan. 

4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana. 

5. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: bencana alam, dan/atau bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial. 

Baca Juga: Cara Daftar PPDB Bandung 2023 Tahap 2 yang Diperpanjang hingga 4 Juli

Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x