Kompas TV pendidikan sekolah

Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 Dibuka untuk SD, SMP dan SMA, Ini Cara, Syarat dan Besaran Bantuan

Kompas.tv - 24 April 2024, 09:51 WIB
pendaftaran-kjp-plus-tahap-1-2024-dibuka-untuk-sd-smp-dan-sma-ini-cara-syarat-dan-besaran-bantuan
Pendaftaran KJP Plus tahap 1 2024 dibuka (Sumber: Instagram/@upt.p4op)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 dibuka untuk siswa SD/MI, SMP/MTS dan SMA/SMK.

Sebagai informasi, KJP Plus merupakan program strategis yang bertujuan memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan, setidaknya sampai tamat SMA/SMK.

Peserta didik yang mendapatkan KJP Plus akan dibiayai penuh pendidikannya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 dibuka oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai 22 April hingga 9 Mei 2024.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik DKI membuka pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024," demikian yang tertulis di akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Jadwal Jam Operasional KJP Pasar Jaya 2024, Ini Cara Daftar Antrian untuk Dapat Sembako Murah

Syarat Daftar KJP Plus Tahap I 2024

Agar distribusi KJP Plus tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah kriteria penerima KJP Plus, di antaranya:

Tidak merokok dan atau mengonsumsi narkoba.

  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
  • Menggunakan angkutan umum.
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
  • Daya pemanfaatan internet rendah.
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2024

Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah sesuai jadwal
pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan:

  • Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah).
  • Surat persyaratan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi KTP orangtua/wali.

Besaran Bantuan KJP Plus 2024

Pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024 dikoordinir oleh Kepala Sekolah. Setelah mendaftar akan ada tahapan verifikasi sekolah.

Adapun nantinya siswa penerima KJP Plus Tahap I akan mendapat bantuan dengan besaran sebagai berikut:

1. SD/MI

Besaran dana Rp 250.000 per bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x