Kompas TV pendidikan sekolah

Hari Terakhir! Ini Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikdasmen 2024, Cuma Sampai 31 Januari

Kompas.tv - 31 Januari 2025, 08:21 WIB
hari-terakhir-ini-cara-aktivasi-rekening-pip-kemdikdasmen-2024-cuma-sampai-31-januari
Ilustrasi pengumuman aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. (Sumber: SobatPIP)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan bahwa hari ini, 31 Januari 2025, merupakan batas akhir aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi PIP @sobatpip untuk seluruh peserta didik yang tercantum dalam SK Nominasi PIP tahun 2024.

Proses aktivasi rekening merupakan tahapan krusial yang wajib dilakukan penerima PIP untuk dapat mencairkan dana bantuan. Tanpa aktivasi, peserta tidak dapat mengakses bantuan tunai yang telah dialokasikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan mereka.

Bantuan PIP 2024 menyasar beberapa kelompok penerima, termasuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, korban bencana alam, dan kategori khusus lainnya.

Besaran bantuan yang diberikan bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (kelas I-V) dan Rp225.000 (kelas VI)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (kelas VII-VIII) dan Rp375.000 (kelas IX)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun

Baca Juga: BMKG: 27 Kota di Indonesia Siaga Hujan, Beberapa Daerah Berpotensi Petir, Cek Wilayah Terdampak

Dua Cara Aktivasi Rekening PIP

Untuk melakukan aktivasi rekening, penerima dapat memilih dua metode aktivasi perorangan atau aktivasi kolektif.

Aktivasi Perorangan

Siswa atau wali harus membawa dokumen lengkap ke bank penyalur, meliputi surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah, KTP/kartu pelajar, kartu keluarga, surat keterangan domisili, dan formulir pembukaan rekening Simpel PIP. Khusus untuk siswa SD wajib didampingi orang tua.

Aktivasi Kolektif 

Diperlukan dokumen berupa surat kuasa, formulir pembukaan rekening, SPTJM bermaterai, surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah, dan fotokopi dokumen kuasa siswa.

Mengingat tenggat waktu yang berakhir hari ini, pihak Kemendikdasmen mengimbau seluruh penerima PIP yang belum melakukan aktivasi untuk segera menyelesaikan proses tersebut di bank penyalur terdekat.

Baca Juga: Ini Cara Cek KTP Penerima Bansos Lansia Rp600 Ribu, Tahap Januari-Maret 2025 Kapan Disalurkan?

Keterlambatan aktivasi dapat mengakibatkan tertundanya penerimaan bantuan yang sangat diperlukan untuk menunjang kegiatan belajar siswa.

Penerima dapat menghubungi pihak sekolah atau bank penyalur setempat untuk informasi lebih lanjut mengenai proses aktivasi rekening PIP. Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x