NUNUKAN, KOMPAS.TV – Polisi telah memeriksa motoris speedboat “Cinta Putri” yang mengalami kecelakaan dan menewaskan tujuh orang di perairan Nunukan, Kalimantan Utara.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Jumat (31/1/2025), Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Ipda Zainal Yusuf menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui speedboat tersebut dalam kondisi tidak layak berlayar.
‘’Body speed boat menggunakan body sambung,’’ jelasnya, Jumat (31/1/2025).
Ia menuturkan, dengan kondisi body sambungan, masuk akal jika speed boat Cinta Putri yang berangkat dari Dermaga Rakyat Haji Putri ini pecah atau patah saat dihantam gelombang.
‘’Laka Laut Speed Boat Cinta Putri diduga terjadi karena Speedboat menerjang gelombang sehingga mengakibatkan speetboad terbalik,’’ jelas Zainal.
Baca Juga: Kecelakaan Kapal Cepat di Nunukan, 4 Orang Tewas dan 4 Hilang
Menurutnya, speedboat tersebut juga tidak mempunyai Pas Kecil dari KSOP, Pas Sungai dan Danau dari BPTD, SKK dari Dinas Perhubungan Daerah.
‘’Pas Keselamatan dari BPTD serta Ijin Trayek Pemerintah Daerah, juga tidak ada. Tidak ada kelengkapan berlayarnya,’’ tegas Zainal.
Ia juga membenarkan salah satu korban tewas akibat kecelakaan tersebut merupakan anggota Polri bernama Nurdin.
Jasadnya ditemukan pada pencarian hari kedua, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 18.15 wita.
Diketahui, Nurdin merupakan Anggota Polres Nunukan dengan pangkat Aipda.
Nurdin menjabat sebagai PS Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Nunukan.
"Kami berduka atas kejadian yang menimpa anggota kami," kata Zainal.
Sebelumnya, pada Kamis (30/1/2025), Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, Muhammad Amin, menyebut pihaknya tengah melakukan investigasi mengenai status speed boat “Cinta Putri”.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.