Kompas TV regional berita daerah

Masa Protokol Darurat Kesehatan, Ketua Satgas Covid-19: Sembelih Hewan Kurban di RPH

Kompas.tv - 18 Juli 2021, 14:13 WIB
masa-protokol-darurat-kesehatan-ketua-satgas-covid-19-sembelih-hewan-kurban-di-rph
Wakil Wali Kota Yogyakarta sekaligus Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Heroe Poerwadi (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV -  Pemotongan hewan kurban di Kota Yogyakarta akan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta selama berlakunya protokol darurat kesehatan (PPKM Darurat). 

Menurut Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi yang juga menjabat Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, hewan kurban akan disembelih sehari setelah hari raya Iduladha, yakni pada 21 hingga 23 Juli 2021.

"Penyembelihan hewan kurban dilakukan mulai tanggal 21-23 Juli dengan menjalankan prokes ketat dilakukan di RPH Dinas Pertanian dan Pangan kota Yogyakarta," kata Heroe Poerwadi dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat, Pemkot Yogyakarta Ingatkan Masyarakat Salat Iduladha di Rumah Saja

Heroe menerangkan aturan tersebut dilakukan guna mencegah kerumunan yang dapat memicu penyebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta. Pasalnya dalam satu pekan terakhir, jumlah kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta meningkat drastis.

Terlebih, pada Sabtu (17/7/2021) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengumumkan sebanyak 20 kasus Covid-19 varian Delta telah ditemukan di Yogyakarta.

Agar penularan Covid-19 minim, masyarakat diminta menyembelih hewan kurban di RPH Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Varian Delta Ditemukan di Yogyakarta, Ini 6 Instruksi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamenku Buwono X

Pemerintah Kota bekerjasama dengan Baznas akan membagi daging kurban dengan cara mengantarkan langsung ke rumah-rumah penerima. Ia memastikan hewan kurban nantinya disembelih oleh tenaga profesional, dan kehalalannya.

Namun begitu, apabila kapasitas RPH penuh, panitia pemotongan hewan kurban diperbolehkan melaksanakan di tempat lain dengan meminta izin kepada Kemantren atau Kecamatan masing-masing.

"Penyembelihan hewan kurban selain itu, harus meminta ijin ke kemantren masing-masing dan harus memenuhi persyaratan terpenuhinya protokol kesehatan Covid-19," kata dia di pungkasan pernyataannya.

Baca Juga: Virus Corona Varian Delta Ditemukan di Yogyakarta, Menkes: Vaksinasi akan Kita Gaspol



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x