Kompas TV regional hukum

8 Jaksa Tangani Sidang Dugaan Pencabulan oleh Mas Bechi di PN Surabaya, Siap Tuntut Maksimal

Kompas.tv - 17 Juli 2022, 11:16 WIB
8-jaksa-tangani-sidang-dugaan-pencabulan-oleh-mas-bechi-di-pn-surabaya-siap-tuntut-maksimal
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati (kiri). Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut maksimal terhadap terdakwa MSA alias Mas Bechi yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati Ponpes Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur. (Sumber: Kompas.com/Achmad Faizal)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Senin (11/7/2022), PN Surabaya menjadwalkan sidang perkara pencabulan santri oleh MSA, pada Senin, 18 Juli 2022.

"Jadwal sidang ditetapkan Senin pekan depan," kata Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata dikonfirmasi, Senin (11/7) sore.

Ia menembahkan, pihaknya telah menyiapkan ruangan hingga majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut.

"Ruangan sudah siap, majelis hakim juga sudah disiapkan," ujarnya.


Kajati Jatim jadi koordinator jaksa

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati menyebut pihaknya menyiapkan 10 orang sebagai tim JPU pada kasus pencabulan yang dilakukan Mas Bechi terhadap sejumlah santriwati Ponpes Shiddiqiyah Ploso, Jombang.

"Kita sudah siapkan tim jaksa penuntut umum dalam sidang nanti. Tim jaksa berjumlah 10 orang, koordinator tim jaksa saya sendiri," kata Mia Amiati kepada wartawan, Senin (11/7).

Pihaknya juga sudah menyiapkan berkas tuntutan untuk MSA.

Baca Juga: Penampakan MSAT alias Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati usai Berhasil Dijemput Paksa

"Bahkan berkas tuntutan alternatif juga kami sudah siapkan," jelas Kajati Jatim.

Terkait pasal yang akan diterapkan, sejumlah pasal berlapis akan diterapkan yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

"Kita akan terapkan tuntutan maksimal untuk terdakwa," tegas Mia Amiati.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima pelimpahan berkas maupun tersangka tahap II dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 8 Juli lalu, dan langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejati Jatim.




Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x