Kompas TV regional hukum

8 Jaksa Tangani Sidang Dugaan Pencabulan oleh Mas Bechi di PN Surabaya, Siap Tuntut Maksimal

Kompas.tv - 17 Juli 2022, 11:16 WIB
8-jaksa-tangani-sidang-dugaan-pencabulan-oleh-mas-bechi-di-pn-surabaya-siap-tuntut-maksimal
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati (kiri). Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut maksimal terhadap terdakwa MSA alias Mas Bechi yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati Ponpes Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur. (Sumber: Kompas.com/Achmad Faizal)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

KOMPAS.TV – Sebanyak delapan jaksa penuntut umum (JPU) akan menangani kasus dugaan pencabulan oleh terdakwa MSA alias Mas Bechi terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Sidang perdana kasus itu rencananya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin besok (18/7/2022).

Mengutip laman resmi PN Surabaya, Minggu (17/7), perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby tersebut akan ditangani oleh delapan JPU.

Kedelapan JPU tersebut adalah Sofyan, Endang Tirtana, Rakhmawati Utami, Aldi Demas Akira, Tengku Firdaus, Rista Erna Soelistiowati, Achmad Jaya, dan Anjas Mega Lestari.

Dalam laman resmi PN tersebut, nama pelaku maupun anak korban disamarkan, demikian pula dengan jenis dan uraian barang bukti.

Baca Juga: Besok Sidang Perdana Bechi Anak Kiai Jombang Digelar di PN Surabaya, Tertutup untuk Umum

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi KOMPAS.TV, Minggu (17/7), perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby tersebut akan dimulai pukul 09.40 WIB dan  tertutup untuk umum.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan berlangsung di Ruang Sidang Chandra, PN Surabaya.

Sementara, majelis hakim yang dijadwalkan memimpin sidang tersebut adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.

Tersangka akan didakwa dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x