Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Begini Usulan Konsep Uji Praktik SIM C Tanpa Lintasan Zig-Zag dan Angka 8 dari Polres Bantul

Kompas.tv - 26 Juni 2023, 19:41 WIB
begini-usulan-konsep-uji-praktik-sim-c-tanpa-lintasan-zig-zag-dan-angka-8-dari-polres-bantul
Anggota kepolisian mempraktikkan ujian praktik SIM C di lintasan yang menggunakan konsep baru di Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (26/6/2023). (Sumber: Kompas TV/Humas Polda DIY)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

BANTUL, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat konsep baru ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C untuk pengendara sepeda motor.

Di dalam konsep baru uji praktik SIM C Polres Bantul ini, peserta tak perlu melintasi jalur zig-zag dan jalur angka delapan.

Kepala Polres Bantul Ajun Komisaris Besar Pol (AKBP) Ihsan menjelaskan, konsep baru ujian SIM C itu menekankan kompetensi berkendara dari tiga aspek, yakni pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. 

Selain itu, ujian SIM ini menjadi sarana edukasi bagi warga mengenai rambu-rambu lalu lintas.

Ia menerangkan, ujian praktik SIM C selama ini tak linier dengan ujian teori yang membahas marka jalan, rambu lalu lintas, dan sebagainya.

Baca Juga: Polda DIY Ajukan Konsep Baru Uji Praktik SIM C tanpa Jalur Zig-Zag dan Angka Delapan ke Mabes Polri

”Pada saat praktik, selama ini lebih ke skill (keterampilan), bagaimana keterampilan melewati angka delapan, kemudian zig-zag,” kata AKBP Ihsan, Senin (26/6/2023), seperti dilansir Kompas.id.

Ihsan pun menilai konsep baru uji praktik SIM kendaraan sepeda motor roda dua ini lebih praktis daripada ujian yang saat ini diterapkan. Sebab, ujian praktik akan dilaksanakan dalam satu rangkaian.

Konsep Baru Ujian Praktik SIM C

Rangkaian ujian praktik SIM C ini diawali dengan peserta naik ke sepeda motor dan memasang helm.

Pemasangan helm harus dilakukan dengan benar hingga terdengar bunyi klik.

Setelah itu, peserta harus mengendarai sepeda motor di lintasan sempit. Lebarnya hanya sekitar 60 sentimeter.

Di lintasan tersebut, peserta harus mengendarai sepeda motornya secara seimbang dan dilarang menurunkan kakinya.

”Ini untuk menilai keseimbangan atau keterampilan dalam mengendarai motor,” kata Ihsan.

Setelah itu, peserta akan dihadapkan pada lampu lalu lintas. Saat lampu merah menyala, peserta harus berhenti di belakang garis stop.

”Pengendara yang berhenti di depan garis stop tentunya akan mendapat pengurangan nilai. Kondisi di lapangan, banyak pemotor yang berhentinya melewati garis stop,” ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat Transportasi Indonesia Desak Korlantas Polri Evaluasi Uji Praktik SIM C

Usai lampu hijau menyala, peserta melanjutkan laju kendaraan sepeda motor dan diharuskan berbelok ke kiri. Peserta harus menyalakan lampu sein untuk memberi tanda kepada pengendara di belakangnya.

Selanjutnya, peserta akan menjumpai u-turn atau putaran balik. Sebelum putar balik, peserta harus menghentikan laju sepeda motor, lalu menengok ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kendaraan lain yang melintas.

Kemudian peserta akan menjumpai dua jalur, yakni jalur cepat dan jalur lambat. Terdapat rambu yang memerintahkan pengendara kendaraan roda dua untuk masuk ke jalur lambat. 

Tanda atau rambu tersebut mewajibkan peserta untuk mengarahkan sepeda motornya ke jalur lambat.

”Banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua lalu masuk ke jalur cepat. Ini sering menyebabkan kecelakaan sehingga kami buat ada jalur cepat dan jalur lambat untuk edukasi pada masyarakat,” tegas Ihsan.

Selain itu, peserta akan menjalani uji keseimbangan mengendarai sepeda motor dengan berbelok mengikuti lintasan tanpa menurunkan kaki.

Selanjutnya, peserta akan menjalani uji rem reaksi. Dalam ujian itu, peserta harus mengerem sepeda motornya, lalu membelokkan kendaraan sesuai dengan isyarat lampu yang dihidupkan penguji.

Ihsan menyebut, total panjang lintasan untuk ujian praktik SIM itu adalah 107 meter. Adapun waktu yang dibutuhkan untuk melakukan ujian tersebut sekitar 1 menit.

Konsep dari Polres Bantul itu akan diusulkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) DIY ke Markas Besar (Mabes) Polri.

Baca Juga: Kapolri Minta Tes Praktik SIM Motor Dibenahi: Angka 8 dan Zig-zag Tak Relevan, Lulus Bisa Sirkus

Wakil Kepala Polda (Wakapolda) DIY Brigjen Pol. R. Slamet Santoso berharap konsep baru uji praktik SIM C ini dapat diberlakukan secara nasional.

"Ini baru konsep, kami ajukan dahulu mudah-mudahan dalam waktu yang singkat dan dalam tempo yang secepat-cepatnya itu bisa berlaku di seluruh nasional," kata Brigjen Slamet saat meninjau konsepsi uji praktik SIM roda dua di Polres Bantul, Senin.

Ia menerangkan, pihaknya akan mengembangkan konsep yang dibuat oleh Polres Bantul itu.

"Nanti akan kami kembangkan di tingkat Polda DIY, dan mudah-mudahan ide dari Bantul itu bisa disampaikan ke tingkat Mabes Polri. Kalau cocok, bisa diberlakukan secara nasional, itu harapannya," terangnya.


Evaluasi uji praktik SIM C ini berawal dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang meminta Kakorlantas untuk memperbaiki proses pembuatan SIM agar lebih relevan.

"Khusus untuk pembuatan SIM, ini saya minta ke Korlantas, tolong dilakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang namanya melewati zig-zag itu masih sesuai atau tidak, saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki," kata Listyo Sigit dalam acara Wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6).




Sumber : Kompas TV/Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x