Kompas TV regional kalimantan

Pelajar SMA di Banjarmasin Tikam Temannya di Kelas, Kuasa Hukum Korban: Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.tv - 1 Agustus 2023, 14:40 WIB
pelajar-sma-di-banjarmasin-tikam-temannya-di-kelas-kuasa-hukum-korban-pasal-pembunuhan-berencana
Ilustrasi kekerasan dengan senjata tajam (Sumber: Shutterstock.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

Kini korban menjalani perawatan insentif di RSUD Ulin Banjarmasin akibat luka tikam yang dideritanya.

Sementara,Faisal Aqli, ayah korban, menampik anaknya sebagai pelaku bullying terhadap pelaku.

"Informasi beredar, anak saya melakukan bullying kepada pelaku, itu tidak benar, ujarnya, Senin (31/7/2023), dikutip Tribunnews.com.

Ia kemudian menunjukkan percakapan atau chat WhatsApp antara anaknya dan pelaku penikaman.

Menurut Faisal, tidak ada percakapan yang mengarah ke pem-bully-an dlam chat tersebut.

Bahkan, kata dia, pelaku  sering bertanya kepada korban perihal masalah game maupun tugas sekolah.

"Terakhir kali pelaku menghubungi anak saya dengan menanyakan posisinya dimana, hari ini, tadi pagi."

"Tidak ada indikasi (dari bukti chat) bahwa anak saya ini melakukan tindakan bullying," ungkapnya.

Senada dengan Faisal,  kuasa hukum korban, Kurniawan menegaskan isu tentang pem-bully-an yang dilakukan korban tidak benar.

Baca Juga: Mantan Suami Tikam Mantan Istri di Kalsel, Motifnya Sakit Hati Ditinggal Nikah dan Harta Gana-gini

"Dari percakapan di media sosial (WhatsApp) tidak ada bullying yang dilakukan korban sejak Oktober 2022 hingga saat ini."

"Justru yang aktif menghubungi korban adalah pelaku, seperti menanyakan posisi hingga tugas," jelasnya.

Ia berharap agar penegak hukum menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada pelaku.

"Yaitu pembunuhan berencana karena kami melihat si pelaku ini sering menanyakan posisi korban dan kejadiannya pun di sekolah."

"Tidak wajar membawa sajam, artinya sudah direncanakan," tandasnya.




Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x