Kompas TV regional papua maluku

Korban yang Dipukul Anak Ketua DPRD Ambon Ternyata Sudah Dewasa, Pelaku Dipastikan Dihukum Berat

Kompas.tv - 3 Agustus 2023, 08:20 WIB
korban-yang-dipukul-anak-ketua-dprd-ambon-ternyata-sudah-dewasa-pelaku-dipastikan-dihukum-berat
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat saat memberikan keterangan kepada waratwan di ruang kerjanya, Jumat (22/10/2021). (Sumber: KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

AMBON, KOMPAS.TV - RRS, korban tewas yang dipukul oleh anak Ketua DRPD Ambon bernama Abdi Toisuta ternyata bukan lagi anak-anak. Ternyata, korban sudah dewasa karena usianya yang menginjak 18 tahun.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat menyampaikan, hal tersebut berdasarkan data dan dokumen kependudukan.

"Untuk usia korban, berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan korban berumur 18 tahun. Jadi, tidak lagi masuk kategori anak-anak, tapi sudah dewasa," kata Roem di Ambon, Maluku, pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Sosok Remaja 15 Tahun yang Tewas Dianiaya Anak Ketua DPRD Ambon: Tak Punya Musuh dan Dikenal Kalem

Roem mengatakan hingga saat ini semua bukti dan fakta terus dikumpulkan penyidik kepolisian agar kasus penganiayaan yang berujung kematian itu dapat segera diselesaikan.

Adapun terkait informasi yang menyebutkan bahwa tersangka Abdi Toisuta hanya dituntut selama tujuh tahun penjara, Roem menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

Menurut dia, penyidikan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti yang ada untuk penerapan pasal yang ancamannya lebih berat.

"Bapak Kapolda telah memerintahkan agar menerapkan pasal yang tepat dan ancaman yang paling berat untuk tersangka, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat," ucapnya.

Roem menambahkan bahwa kasus ini sudah ditangani dengan cepat oleh Polresta Ambon. Dalam waktu 1x24 jam, pelaku sudah ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.

"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," ujar Roem.

Baca Juga: Penampakan Anak Ketua DPRD Ambon Pakai Baju Oranye, Terancam Pasal Berlapis!

Bahkan, untuk mengawal kasus ini, Roem menuturkan, Polda Maluku menurunkan tim khusus untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

"Bapak Kapolda menurunkan tim yang dipimpin oleh Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasatreskrim Polresta Ambon,” ujarnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x