Baca Juga: Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Bantul, KAI Akan Proses Hukum Sopir Truk
Ia menjelaskan, KAI Daop 7 Madiun sudah meminta maaf atas keterlambatan yang terjadi dan segala ketidaknyamanan yang dialami.
PT KAI juga telah memberikan service recovery kepada pelanggan yang terdampak, serta memastikan perjalanan dapat kembali berjalan dengan aman dan nyaman.
Pihaknya juga terus mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati hati di pelintasan sebidang, baik yang terjaga maupun tidak terjaga.
Dalam beberapa hari terakhir, kecelakaan di perlintasan sebidang dan rel kereta api kembali marak terjadi.
Terakhir pada 25 September lalu, KA 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir - Yogyakarta) tertemper truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu.
Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai Hari Ini, Cek Daftar Tarif Terbarunya
Insiden itu bermula ketika supir truk dengan Nopol B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga terjebak dan membuat temperan terjadi.
Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka & prasarana pos perlintasan.
KAI pun melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, di mana supir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul.
KAI juga tengah menghitung besaran kerugian akibat insiden tersebut untuk proses ganti rugi.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.