Saat ini, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, telah dibawa dan diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kedua pelaku mengakui pembegalan yang mereka lakukan sekitar pukul 01.15 WIB, kepada polisi.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 (3) dan 338 Jo 340 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.
Ancaman hukuman untuk kedua tersangka, kata Suminto, adalah pidana penjara selama 20 tahun, serta kemungkinan hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga: Resah Dengan Aksi Begal! Warga Pasang Spanduk Ancaman
Kontak bantuan
Berita ini bukan bertujuan untuk mendukung atau menginspirasi seseorang melakukan tindakan bunuh diri.
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.