LAMPUNG, KOMPAS.TV - Buntut dari postingan yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan menilai buruk tentang islam serta pondok pesantren, seorang tiktoker @kusumasaid dilaporkan ke polisi oleh Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, Lampung.
Baca Juga: Kesal Selalu Dihina, Anak Di Bawah Umur Bunuh Pria Remaja
Ismail Zulkarnain Ketua FKPP Bandar Lampung mengatakan bahwa postingan di akun Tiktok milik @kusumasaid tersebut berisi tuduhan menyerang dan menghujat islam yang membuat stigma negatif terhadap pondok pesantren.
Ia bersama pengurus forum komunikasi pondok pesantren Bandar Lampung melaporkan tiktokers @kusumasaid ke mabes polri dan berharap bisa segera ditindak lanjuti.
Pemilik akun Tiktok @kusumasaid dianggap telah melanggar pasal 28 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang menyebarkan informasi yang bersifat provokatif seperti: ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan, dan bisa terancam hukuman kurungan penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.