JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.
Tahun ini, pemerintah akan memprioritaskan siswa sekolah swasta sebagai penerima PIP.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan siswa sekolah swasta yang tidak diterima di sekolah negeri dan terkendala ekonomi berhak menerima PIP agar bisa mendapatkan pendidikan yang terjangkau dan layak.
Baca Juga: Cara Aktivasi Kartu PIP Kolektif dan Perorangan untuk SD, SMP, dan SMA, Berlaku hingga 31 Januari
"Kami usahakan menjadi kebijakan adalah prioritas penerima PIP itu kami usahakan untuk bagi mereka yang belajar di sekolah-sekolah swasta," kata Abdul Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Mendikdasmen menegaskan pemerintah pusat memiliki wewenang untuk memberikan PIP pada siswa sekolah swasta.
Simak cara mendapatkan PIP untuk siswa sekolah swasta, termasuk syarat dan langkah pendaftarannya.
Siswa sekolah swasta yang ingin mendapatkan PIP harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, meliputi:
Baca Juga: 2 Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH, BPNT, PIP, Bisa Usul dan Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos
Proses pendaftaran PIP harus dilakukan melalui sekolah masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.