LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polresta Bandar Lampung, Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap, hasil tangkapan selama 4 bulan terakhir pada Selasa kemarin.
Baca Juga: Ramai Pagar Laut di Lampung, Dinas KP: Itu Jaring Halau Sampah
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya ganja seberat lebih dari 9 ribu gram senilai 18 juta rupiah, sabu-sabu seberat 550 gram senilai 550 juta rupiah dan pil ekstasi 348 butir senilai 104 juta rupiah.
Selain itu 13 orang tersangka dengan peran sebagai pengedar ditangkap.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk narkoba jenis ganja, sementara sabu-sabu dan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender dengan campuran cairan pembersih.
Dari barang bukti yang dimusnahkan ini setidaknya ada lebih dari 1.700 orang generasi muda terselamatkan dari bahaya narkoba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.