Kompas TV video vod

Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa Santri Terancam Hukuman Mati

Kompas.tv - 12 Februari 2022, 14:00 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

JAKARTA, KOMPAS TV – Beberapa bulan ke belakang nama Herry Wirawan menjadi perhatian karena serangkaian aksi jahatnya.

Ia adalah terdakwa pemerkosa belasan santri di pondok pesantren di Bandung.

Beberapa korban dari aksinya tersebut bahkan hamil, hingga melahirkan anak. Total ada sembilan bayi yang lahir dari hasil perbuatan Herry.

Baca Juga: Tanggapi Pembelaan Herry Wirawan, Jaksa Tetap Tuntut Pidana Hukuman Mati

Herry ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung sejak September 2021 lalu. Berawal dari kasus pemerkosaan santri, satu per satu dugaan kejahatan Herry terungkap.

Bayi hasil perbuatan Herry dilabeli bayi yatim piatu dan ia gunakan untuk alat meminta sumbangan.

Herry juga diduga melakukan penyelewengan dana selagi mengelola pesantren. Ia disebut mengambil dana Program Indonesia Pintar atau PIP.

Padahal, dana tersebut merupakan hak dari para santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry.

Selain itu, pesantren yang diasuh Herry Wirawan juga disebut menerima dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah. Namun, tidak jelas penggunaanya seperti apa.

Atas rangkaian kejahatannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Herry dengan hukuman mati serta tambahan hukuman pidana kebiri kimia.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku, tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” ujar Asep Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia pada Herry masih menjadi pro dan kontra bagi beberapa pihak, berkaitan dengan hak asasi manusia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x