Kompas TV video vod

Soal Pernyataan 'Presiden Boleh Kampanye', Pakar Hukum: Tapi Harus Memenuhi Syarat

Kompas.tv - 27 Januari 2024, 12:27 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Presiden Jokowi soal presiden boleh memihak dan berkampanye dinilai banyak pihak bisa berdampak buruk pada pemilu 2024. Sejumlah pegiat pemilu khawatir pernyataan presiden ditafsirkan lain oleh pejabat negara lainnya atau pejabat di daerah.

Pakar Hukum Tata Negara, Bvitri Susanti menekankan dalam Undang Undang, presiden dan beberapa pejabat negara lainnya boleh berkampanye, namun harus memenuhi sejumlah syarat.

Koalisi Masyarakat Sipil Jaga Pemilu menyayangkan pernyataan Jokowi terkait presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak. Koalisi Jaga Pemilu menilai pernyataan presiden berpotensi berdampak buruk dalam pemilu 2024.

Sementara Pegiat Demokrasi lainnya, Erry Riyana Hardjapamekas berharap Presiden Jokowi mencabut pernyataannya. Erry Khawatir pernyataan Preisden Jokowi diartikan sebagai instruksi oleh pejabat negara bawahannya.

Kini publik mempertanyakan diantara lembaga tinggi negara, hanya lembaga kepresidenan yang belum memiliki aturan Undang-Undang.

Banyak kalangan mendesak agar Undang Undang Lembaga Kepresiden  segera dibentuk untuk memberikan kepastian ketatanegaraan, serta membatasi kekuasaan agar tetap menjaga kepentingan masyarakat luas dan keutuhan berbangsa di atas segalanya.

Baca Juga: Jokowi Bawa Kertas Besar, Tunjukkan Aturan Soal 'Presiden Boleh Kampanye'

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x