Kompas TV bisnis kebijakan

Alasan Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta Jadi 5,1 Persen

Kompas.tv - 21 Desember 2021, 07:42 WIB
alasan-anies-baswedan-naikkan-ump-dki-jakarta-jadi-5-1-persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021). (Sumber: (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN))
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Apindo Minta Menaker dan Mendagri Beri Sanksi Anies Baswedan karena Revisi UMP Jakarta 2022

2. Kemnaker Beda Paham

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen, tidak sesuai aturan.

Pada Sabtu (18/12/2021) lalu, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

"Kemnaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Senin (20/12/2021).

Menurutnya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturan.

Oleh sebab itu, kenaikan UMP pada 2022 mesti sesuai dengan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jika penghitungan upah minimum mengacu pada PP 36/2021, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.

PP 36/2021 tentang Pengupahan merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Chairul menambahkan, terhadap keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai formula, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Ini kan ada irisannya dengan pelaksanaan yang berlaku di pemerintah daerah yaitu sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, sehingga nanti ada sikap lebih lanjut dari teman-teman yang menaungi kepada para pimpinan daerah," tuturnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022, dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

UMP tahun 2022 menjadi sebesar Rp4.641.854 atau naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021.

Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667, sehingga UMP DKI menjadi Rp4.641.854.

Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.

Keputusan Anies memicu penolakan dari pihak pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan berencana menggugat Anies ke PTUN terkait dengan revisi ini.

Baca Juga: Apindo Sebut Ada Motif Pilpres di Balik Keputusan Anies Revisi Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x