Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Penjualan Tiket Kereta Tambahan Mudik Lebaran Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya

Kompas.tv - 13 Maret 2023, 05:30 WIB
penjualan-tiket-kereta-tambahan-mudik-lebaran-dibuka-mulai-hari-ini-berikut-daftarnya
Ilustrasi penumpang mudik dengan kereta api. PT KAI membuka penjualan tiket tambahan mudik Lebaran mulai hari ini, Senin (13/3/2023). (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

7. KA Argo Muria Tambahan relasi Gambir-Semarang Tawang, akan diberangkatkan pada 6-30 April 2023

8. KA Kertajaya Tambahan relasi Surabaya Pasarturi-Pasar Senen, akan diberangkatkan pada 11-30 April 2023

9. KA Brantas Tambahan relasi Blitar-Pasar Senen, akan diberangkatkan pada 11-30 April 2023

10. KA Ciremai relasi Semarang Tawang-Bandung, akan diberangkatkan pada 11-30 April 2023

11. KA Argo Lawu Tambahan relasi Solo Balapan-Gambir (pulang pergi), akan diberangkatkan pada 12-30 April 2023

12. KA Argo Dwipangga Tambahan relasi Solo Balapan-Gambir (pulang pergi), akan diberangkatkan pada 12-30 April 2023

13. KA Taksaka Tambahan relasi Yogyakarta-Gambir (pulang pergi), akan diberangkatkan pada 12-30 April 2023

Baca Juga: Prediksi BRIN Awal Ramadan 2023 Bisa Serentak tapi Lebaran Berbeda, Ini Penjelasannya

14. KA Kertajaya Tambahan relasi Pasar Senen-Surabaya Pasarturi, akan diberangkatkan pada 12-30 April 2023

15. KA Brantas Tambahan relasi Pasar Senen-Blitar, akan diberangkatkan pada 12-30 April 2023

16. KA Ciremai relasi Bandung-Semarang Tawang, akan diberangkatkan pada 12-30 April 2023

17.  KA Malioboro Ekspres relasi Malang-Yogyakarta (pulang pergi), akan diberangkatkan pada 12-30 April 2023


 

18. KA Pasundan Tambahan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong (pulang pergi), akan diberangkatkan pada 12-30 April 2023 199. KA Tambahan SBI-SGU-GMR relasi Surabaya Pasarturi-Surabaya Gubeng-Gambir (pulang pergi), akan diberangkatkan pada 12-30 April 2023.

Setelah membeli tiket, pastikan anda memenuhi syarat perjalanan kereta api agar keberangkatan anda lancar.

Baca Juga: Langgar Hukum dan Ketentuan, 5 'Bule' di Bali Dideportasi

Rincian persyaratan penumpang kereta api (KA) masa angkutan Lebaran sebagai berikut:
1. Usia 18 tahun ke atas Wajib vaksin ketiga (booster) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun Wajib vaksin kedua Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Usia di bawah 6 tahun Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x