JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum mantan Ketua FPI Aziz Yanuar menolak berkomentar soal temuan polisi terkait tersangka teroris di Makassar.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka teroris di Makassar pernah berbaiat di markas FPI.
"Hasil interogasi dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap satu AS alias EKA alias AR, dimana perannya adalah ikut dalam perencanaan, mengikuti kejadian di Villa Mutiara, kemudian telah berbaiat di markas FPI yang merupakan markas organisasi yang sekarang sudah terlarang," ungkap Ramadhan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (30/3).
Baca Juga: Polri: Terduga Teroris Jaringan Bom Bunuh Diri Makassar Berbaiat kepada JAD di Markas FPI
Saat ditanya wartawan, kuasa hukum Rizieq Shihab tidak berkomentar apa pun.
Menurutnya, organisasi FPI sudah dibubarkan pemerintah.
“Saya nggak tau, FPI udah bubar, saya nggak mau komentar itu”, ungkap Aziz ketika ditanya wartawan (30/3).
Diketahui, bom bunuh diri di Makassar tersebut dilakukan oleh Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ledakan terjadi saat jemaat gereja baru saja selesai melaksanakan Misa Minggu Palma.
Editor : Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.