Kompas TV nasional sosial

Dapat Subsidi Kuota Internet, Alvin Lie: Salah Sasaran!

Kompas.tv - 22 September 2020, 17:53 WIB
dapat-subsidi-kuota-internet-alvin-lie-salah-sasaran
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie (Sumber: ombudsman.go.id)

Dia mengatakan, di waktu seperti itu adalah waktu di mana pada umumnya orang itu beristirahat.

"Apa sih urgensinya? Kenapa tidak dikirim pada jam-jam kerja sehingga tidak mengganggu istirahat kita," ucapnya.

Alvin berharap Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menertibkan SMS model seperti ini. "Terutama yang dari operator agar menghormati privasi pengguna jasa seluler," tutupnya.

Subsidi Kuota Internet Mulai Dibagikan

Hari ini Kementerian Pendidian dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan kuota data internet yang dilakukan selama 4 bulan mendatang, dari September hingga Desember.

"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," tutur Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam keterangannya, seperti melansir laman Kemendikbud.go.id, Senin (21/9/2020).

Pembagian kuota dimulai pada 22 September 2020 - 30 November 2020.

Nantinya ada dua tahap pembagian kuota setiap bulan. Untuk bulan September, pembagian tahap I dilakukan pada 22-24 September 2020 dan tahap II akan dilakukan pada 28-30 September 2020.

Bulan Oktober, tahap I akan dilakuan pada 22-24 Oktober 2020 dan tahap kedua pada tanggal 28-30 Oktober.

Sementara, pembagian kuota bulan November dan Desember akan dilakukan serentak pada kedua tahap. Tahap I pada 22-24 November dan tahap kedua pada 28-30 November.

Baca Juga: Tak Punya Kuota Internet, Siswa Belajar Daring di Koramil

Menurut Ainun Na’im, penyaluran bantuan kuota internet telah disahkan dalam peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis (juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Nantinya juknis ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik, sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, petunjuk teknis tersebut berisi bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet, dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Kemudian, kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x