KOMPAS.TV - Program Dana Bantuan pelaku Usaha Kecil Mandiri (UKM) dari Facebook dibuka kembali di Indonesia.
Sesi pendaftaran program dana bantuan UKM ini resmi dibuka mulai Kamis (22/10/2020) dan akan berlangsung hingga 2 November mendatang.
Program dana bantuan UKM ini dilakukan seiring dengan tingginya antusiasme pelaku UKM yang mendaftar pada sesi sebelumnya.
Baca Juga: Facebook Buka Kembali Program Bantuan UKM Indonesia, Ini Syarat dan Link Daftarnya
Target 400 UKM
Mengutip KompasTekno, program bantuan ini menyasar 400 UKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan total dana bantuan mencapai Rp 12,5 miliar.
Dengan mengikuti program dana bantuan tersebut, masing-masing pelaku UKM berkesempatan untuk mendapatkan bantuan senilai hingga Rp 31 juta.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp 19,3 juta dalam bentuk tunai dan Rp 11,6 juta lainnya dalam bentuk kredit iklan opsional.
Syarat UKM
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UKM sebelum bisa mendapatkan dana bantuan dari Facebook adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Menkop UKM Sebut Bantuan Rp 2,4 Juta Sudah Tersalurkan 100 Persen, Siapa yang Dapat?
Kemudian perlu dicatat juga, pelaku UKM juga tidak diwajibkan untuk memiliki akun Facebook sebagai syarat pendaftaran.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program bantuan dari Facebook, silakan kunjungi tautan berikut ini.
Selain menawarkan bantuan dana, Facebook turut menggelar program pelatihan secara online guna mengedukasi para pelaku UKM dalam menjalankan bisnis mereka.
Melalui program ini, para pelaku UKM dapat berkonsultasi kepada para ahli dan ke sesama pemilik UKM.
Facebook juga turut menggelar serangkaian sesi webinar gratis dengan tema pembahasan terkait pengembangan bisnis mereka ke arah platform digital.
Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat mengakses tautan resmi Facebook berikut ini.
Baca Juga: Sebut Sarinah Proyek Soekarno, Erick Thohir: Harus Berpihak Merek Lokal dan UKM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.