JAKARTA, KOMPAS.TV- Bareskrim Polri gelar perkara dugaan perbuatan melawan hukum dari 92 rekening Front Pembela Islam (FPI), besok.
Demikian Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Senin (1/2/2021). “InsyaAllah (gelar perkara -red) besok (Selasa, 2 Februari 2021),” katanya.
Baca Juga: Rekening FPI Diblokir, PPATK: Ada Dugaan Transaksi Melawan Hukum
Andi mengatakan, dalam gelar perkara ini, Bareskrim akan mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, hadir juga penyidik dari Densus 88 dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
“Penyidik akan melibatkan penyidik Densus 88 dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri,” ujarnya.
Baca Juga: PPATK Deteksi Ada Transaksi Keuangan Lintas Negara di Rekening FPI, Ini Kata Kuasa Hukum
Sebelumnya, sesuai kewenangannya PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktifitas rekening FPI berikut afiliasinya. PPATK mengatakan, setidaknya ada 92 rekening FPI yang telah dianalisis dan diblokir saat ini.
Tindakan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Penetapan penghentian seluruh aktifitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.
Baca Juga: Rekening FPI yang Diblokir Bertambah Banyak, PPATK: Kalau Uangnya Masih Beredar Aneh juga
Dalam keterangan pers, PPATK menegaskan upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan institusinya akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Dengan harapan, hasil analisis ini bisa ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.