Kompas TV nasional berita utama

UU ITE Pernah Direvisi pada 2016, Bagaimana Hasilnya?

Kompas.tv - 16 Februari 2021, 16:17 WIB
uu-ite-pernah-direvisi-pada-2016-bagaimana-hasilnya
Presiden Joko Widodo meminta DPR merevisi UU ITE pada Senin (15/2/2021). UU ITE pernah menerima revisi pada 2016. (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)
Penulis : Ahmad Zuhad

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi meminta DPR merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin (15/2/2021). Namun, UU ITE sebelumnya pernah menerima revisi pada 2016.

DPR menyepakati revisi UU ITE itu pada 27 Oktober 2016. Revisi itu menghasilkan setidaknya 7 poin pengubahan aturan.

Berikut 7 aturan baru dalam revisi UU ITE 2016.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Masalah UU ITE yang Wajib Segera Direvisi

1. Melaksanakan Putusan Mahkamah Konsitusi

Revisi UU ITE ini melakukan pengubahan sesuai putusan MK yang mengabulkan judicial review sebagaian kalangan masyarakat. UU ITE 2016 mengubah ketentuan Pasal 31 ayat 4 tentang tata cara penyadapan.

Pasal itu mengatur secara lebih jelas tata cara penyadapan. Sebelumnya, pasal itu mengamanatkan Peraturan Pemerintah mengatur tata cara penyadapan itu.

Revisi ini juga mengubah Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 agar memberi kejelasan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat menjadi alat bukti hukum yang sah.

2. Perubahan Pasal 27 ayat 3

Revisi ini menambahkan 3 perubahan dalam pasal yang mengatur soal penghinaan atau pencemaran nama baik. Perubahan pertama adalah penambahan istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik". Aturan itu bermaksud untuk menghindari multitafsir.

Kedua, revisi ini menegaskan tindakan yang dipidana mengacu pada ketentuan KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah.

Ketiga, revisi ini memperjelas bahwa pidana ini adalah delik aduan, bukan delik umum yang tak perlu pelaporan.

3. Pengurangan Hukuman

Revisi ini mengurangi hukuman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dari penjara paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta.

Hukuman pidana ancaman kekerasan atau intimidasi di dunia maya juga berubah dari pidana paling lama penjara 12 tahun menjadi paling lama 4 tahun serta perubahan denda dari paling banyak Rp2 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta.

Baca Juga: Banyak Makan Korban, YLBHI Minta Keinginan Jokowi Revisi UU ITE Bukan Retorika Politik

4. Sinkronisasi KUHAP

Revisi ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait prosedur penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan. Dengan itu, Pasal 43 ayat 3 dan ayat 5 UU ITE mengalami pengubahan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x