JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turun tangan terkait kasus nomor induk kependudukan (NIK) warga negara Indonesia (WNI) dipakai warga negara asing (WNA) untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, pihaknya sedang menelusuri terkait kasus NIK warga Bekasi yang disalahgunakan untuk kepentingan vaksinasi WNA.
Menurut Dedy, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Baca Juga: Tanggapan Kemendagri Soal Warga Bekasi Gagal Vaksin karena NIK Dipakai WNA
"Saat ini, sedang ditelusuri lebih lanjut oleh tim terkait dan akan kami informasikan perkembangan selanjutnya," ujar Dedy Permadi, Rabu (4/8/2021).
Kasus NIK di KTP yang dipakai WNA untuk mendapatkan vaksin terjadi kepada Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dia pun gagal menerima vaksim Covid-19.
Pria berusia 47 tahun itu ditolak saat mengikuti vaksinasi massal tahap pertama di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021).
Penyebabnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Wasit telah dipakai orang lain.
Baca Juga: Cerita Warga Bekasi yang Gagal Divaksin karena NIK KTP Sudah Dipakai WNA Bernama Lee In Wong
Informasi yang diperoleh Wasit, orang yang memakai NIK KTP miliknya untuk vaksinasi Covid-19 merupakan warga negara asing (WNA) bernama Lee In Wong.
Baksin pertama ditolak
Awalnya Wasit datang ke ke lokasi vaksinasi. Setelah pemeriksaa kondisi kesehatan, Wasit dinyatakan memenuhi syarat menerima vaksinasi Covid-19. Namun, ia terganjal persoalan administrasi.
Baca Juga: Warga Bekasi Pakai NIK KTP WNA Tak Bisa Divaksin, Ini Tanggapan Wakil Ketua Komisi II
Sumber : Kompas TV/Antara/Wartakotalive.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.