JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus kadernya yang bernama Viani Limardi karena sejumlah pelanggaran.
Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni menandatangani langsung surat pemecatan Viani Limardi pada 25 September 2021.
Dalam surat itu, Viani disebut melakukan pelanggaran pada tiga pasal Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
PSI menilai Viani melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.
Baca Juga: DPW PSI Layangkan Teguran Keras ke Viani Limardi, Anggota DPRD DKI yang Adu Mulut dengan Polisi
Viani sempat membuat heboh saat melanggar aturan ganjil genap itu. Sebuah video yang viral menunjukkan ia marah-marah tak terima saat polisi menilangnya.
“Nanti saya akan protes, saya yang bikin aturannya (sistem ganjil-genap)," kata Viani, Kamis (12/8/2021).
Lalu, DPP PSI juga menyebut Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19. PSI menilai Viani melanggar Pasal 11 angka 7 Aturan Legislatif Legislatif PSI 2020.
Terakhir, PSI menyatakan Viani menggelembungkan pelaporan penggunaan dana APBD untuk reses atau sosialisasi sebagai anggota DPRD pada 2 Maret 2021.
Hal ini melanggar pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
Selain itu, Viani melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.
Profil Viani Limardi
Viani Limardi memiliki keturunan Makassar-Tionghoa. Ia lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 25 November 1985.
Laman DPRD Provinsi DKI Jakarta mencatat, Viani memiliki kediaman di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.