Kompas TV nasional hukum

Bahar Smith dan Eggi Sudjana Akan Diperiksa Terkait Laporan Ujaran Kebencian Pernyataan KSAD Dudung

Kompas.tv - 23 Desember 2021, 17:18 WIB
bahar-smith-dan-eggi-sudjana-akan-diperiksa-terkait-laporan-ujaran-kebencian-pernyataan-ksad-dudung
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan dua pihak terlapor
terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan penyidik telah melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan
terlapor Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.

Dalam proses penyelidikan laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian, penyidik menemukan adanya unsur pidana. 

Baca Juga: Anggap Sebar Berita Hoaks, Bahar Smith Bakal Laporkan Balik Husin Shihab!

Selain itu, pelapor telah memberikan sejumlah bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Seperti visualisasi atau rekam jejak digital yang memperkuat dugaan pelanggaran dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Ke depan, sambung Zulpan, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua terlapor.
Laporan terhadap Bahar dan Eggi diketahui masuk ke kepolisian pada 7 Desember 2021 lalu.

"Saat ini penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut, ke depan
akan berproses secara hukum. Jadi tentunya kami akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," ujar Zulpan, Kamis (23/12/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Cyber Indonesia Laporkan Bahar Smith, Alasannya Karena Sebarkan Provokasi Mengandung Sara

Sebelumnya, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan
penyebaran ujaran kebencian terkait SARA secara daring.

Keduanya dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab ke Polda Metro Jaya pada 7
Desember 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6164/XII/2021/SPKT POLDA METRO
JAYA.

Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dan Eggy Sudjana dituduh telah melanggar Pasal 28
ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana.

Baca Juga: Bahar Smith Dipolisikan, Ini Omongan KSAD Dudung yang Diduga Dipelintir




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x