Kompas TV nasional hukum

Ryamizard Ryacudu Berpeluang Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pengadaan Satelit Kemhan

Kompas.tv - 14 Januari 2022, 21:19 WIB
ryamizard-ryacudu-berpeluang-diperiksa-kejagung-terkait-kasus-pengadaan-satelit-kemhan
Menteri Pertahanan periode 2014-2019 Ryamizard Ryacudu (Sumber: Dok. Kemhan)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: Panglima TNI soal Personel Terindikasi Korupsi Proyek Satelit: Kami Siap Dukung Keputusan Pemerintah

Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.

Kontrak itu dilakukan kendati penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016. 

Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kemkominfo.

Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Proyek Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun

Untuk membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016, yang anggarannya pada 2015 juga belum tersedia.

Sedangkan di Tahun 2016, anggaran telah tersedia tetapi dilakukan self blocking oleh Kemenhan.

Dengan adanya permasalahan ini, selanjutnya Avanti menggugat di London Court of Internasional Arbitration karena Kemenhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.

Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis.

Baca Juga: Iran Luncurkan Roket Pembawa Satelit Berbahan Bakar Padat ke Luar Angkasa

"Biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp515 miliar," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/1/2022).

Selain itu, Navayo juga mengajukan tagihan sebesar USD16 juta kepada Kemenhan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021, Kemenhan harus membayar USD20.901.209 atau setara Rp314 miliar kepada Navayo.

"Selain keharusan membayar kepada Navayo, Kemhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells dan Telesat, sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi," ujar Mahfud.
 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x