JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia Danang Widoyoko berpendapat bahwa selama ini praktik pendanaan politik mengikuti proses pencucian uang.
Hal itu disampaikan Danang menjawab pertanyaan Budiman Tanuredjo, pembawa acara Satu Meja The Forum, tentang kemungkinan adanya dana ilegal yang mengalir ke politikus.
Menurut Danang, hal itu merupakan salah satu persoalan pendanaan politik.
“Oh iya, itu salah satu persoalan ya. Politik kan salah satunya dari sini. Karena yang dilaporkan ini kan sebenarnya TPPU ya, tindak pidana pencucian uang, belum tentu korupsi,” tuturnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (29/3/2023).
“Tetapi, selama ini memang praktik pendanaan politik kan sebetulnya mengikuti proses-proses pencucian uang,” tegasnya.
Penyebabnya, kata Danang, adalah tidak mungkin suatu perusahaan menyumbang untuk pendanaan politik dalam jumlah besar, karena itu melanggar Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Soal Markus itu Sensitif, Begini Jawaban Mahfud MD
“Itu kan melanggar ketentuan di Undang-Undang Pemilu,” tegasnya.
“Oleh karena itu, kemudian harus disalurkan melalui, katakanlah organisasi sosial, yayasan, kelompok-kelompok relawan, artinya itu kan ada penyamaran sebetulnya, sehingga tidak ketahuan sebetulnya siapa.”
Atau modus lain adalah dengan membelanjakan secara tidak langsung untuk kepentingan politik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.