Kompas TV nasional hukum

KPK Sebut Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Narkoba Tak Cukup Hanya Dicopot, tapi Bisa Dipidana

Kompas.tv - 18 Mei 2023, 10:58 WIB
kpk-sebut-jaksa-yang-peras-keluarga-tersangka-narkoba-tak-cukup-hanya-dicopot-tapi-bisa-dipidana
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, angkat bicara terkait adanya peristiwa seorang jaksa berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba di Sumatera Utara atau Sumut.

Diketahui, video terkait dugaan pemerasan yang dilakukan EKT sebelumnya viral di media sosial. Jaksa EKT diduga meminta uang sebesar Rp 80 juta dari keluarga pelaku kasus narkoba di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Fenomena Industri Hukum di Daerah: Jaksa Tuduh Korupsi, padahal Cuma Meras Saja Itu

Atas tindakan tersebut, menurut Nawawi, sanksi yang dijatuhkan kepada jaksa EKT tidak cukup hanya dengan pencopotan sementara dari jabatannya. Melainkan juga bisa dijerat pidana.

Nawawi menuturkan bahwa jaksa EKT tersebut bisa dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi atas tindakannya yang diduga melakukan pemerasan.

“Yang seperti ini jika benar terbukti, tak cukup hanya diberi sanksi pencopotan,” kata Nawawi dikutip dari Kompas.com pada Kamis (18/5/2023).

Ia mengatakan, jika EKT terindikasi melakukan pemerasan, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.

Adapun pasal itu berbunyi, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Pidanakan Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Narkoba jika Terbukti Bersalah

Menurut Nawawi, kasus dugaan pemerasan oleh jaksa EKT itu bisa diusut oleh pihak Kejaksaan sendiri ataupun KPK.

“Kejaksaan juga bisa, KPK juga bisa,” tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin sebelumnya memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memproses pidana jaksa berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung bila hasil pemeriksaan pengawasan menyatakan jaksa EKT terbukti bersalah.

"Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," kata Ketut di Jakarta, Senin (15/5/2023).


 

Ketut menyebut, saat ini jaksa EKT sedang menjalani pemeriksaan pengawasan di Kejati Sumatera Utara usai kasusnya viral di media sosial. 

Baca Juga: Nasib Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba di Sumut, Dicopot Jabatannya dan Diperiksa

Oknum jaksa tersebut juga telah dicopot sementara dari jabatannya dan sudah dipindahkan ke Kejati Sumut dalam rangka pemeriksaan pengawasan.

"Saya sampaikan bahwa Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di mana pun berada terkait dengan perbuatan tercela dan tindakan perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.

“Apabila mengarah ke arah pidana, tentu akan diproses secara pidana.”




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x