Kompas TV nasional hukum

Ada Buronan KPK yang Sudah Ganti Nama dan Jadi WNA, Polri: Kami Sudah Tahu Lokasinya

Kompas.tv - 8 Agustus 2023, 05:25 WIB
ada-buronan-kpk-yang-sudah-ganti-nama-dan-jadi-wna-polri-kami-sudah-tahu-lokasinya
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV, Senin (7/8/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menemukan data buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah mengganti identitas dan kewarganegaraan. Buronan tersebut kini berada di luar negeri.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait daftar pencarian orang (DPO) KPK yang sudah menjadi warga negara asing (WNA). 

Pihaknya juga sudah memetakan keberadaan DPO KPK tersebut. Seluruh data yang dimiliki Polri, sambung Krishna, sudah diberikan ke KPK. Namun, Krishna enggan menjelaskan secara gamblang siapa DPO KPK tersebut. 

Kuat dugaan, buronan KPK yang telah berganti identitas dan kewarganegaraan itu yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik. Paulus ditetapkan sebagai DPO KPK pada 22 Agustus 2022.

"Ada pelaku yang mengubah kewarganegaraan yang sekarang berada di satu negara, ini sudah kami serahkan (datanya)," ujar Krishna di program Kompas Petang KOMPAS TV, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: 3 Tahun Jadi Buron KPK, di Mana Keberadaan Harun Masiku?

Lebih lanjut Krishna menjelaskan, saat berkunjung ke KPK pada Senin (7/8) pagi, pihaknya ikut berdiskusi untuk memulangkan DPO KPK yang sudah menjadi WNA. 

Menurutnya, perlu langkah khusus yang dilakukan untuk bisa memulangkan tersangka KPK yang sudah berganti warga negara. 

"Kami tahu lokasinya dan itu kami akan mengupayakan langkah-langkah lainnya untuk mendukung KPK memulangkan yang bersangkutan. Kami juga berdiskusi bagaimana menindaklanjuti teknik memulangkan yang bersangkutan," ujar Krishna. 

Sejauh ini, ada tiga tersangka yang masuk dalam DPO KPK. Ketiganya yakni Kotama Kirana, Harun Masiku, dan Paulus Tannos. 

Kotama Kirana masuk ke dalam DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Kirana merupakan terduga penyuap Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia, Arif Cahyana, serta Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur PT PAL Indonesia, Saeful Anwar. 

Baca Juga: Buronan Kpk Ricky Ham Pagawak Ditangkap

Suap itu diduga diberikan terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina pada 2014-2017. 

Kirana selaku pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap kepada Arif Cahyana, Saiful Anwar, serta Direktur Utama M. Firmansyah Arifin.


Harun Masiku masuk dalam DPO atau buronan KPK sejak 26 Januari 2022. Harun diduga menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. 

Hasil Pemilu 2019 memperlihatkan, Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi ke-6. Namun, PDI-P justru mengajukan Harun sebagai pengganti Nazarudin.

Paulus Tannos masuk ke dalam DPO pada 22 Agustus 2022. Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka korupsi KTP elektronik (KTP-el). 

Baca Juga: KPK Akui Sulit Tangkap Tersangka Korupsi KTP-el Paulus Tannos karena Punya Identitas Baru

Paulus merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. 

Laporan yang diterima KPK, Paulus mendapatkan paspor baru dari negara lain. Ia juga disebut telah berganti nama menjadi Tahian Po Tjhin (TPT).

Diduga, Paulus Tannos alias Tahian Po Tjhin bersembunyi di Singapura. Dugaan ini mencuat setelah KPK berkoordinasi dengan KPK Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk melacak jejak Paulus. 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x