Kompas TV nasional politik

Penjelasan Bamsoet Soal Usulan MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara, Seperti di Era Orde Baru

Kompas.tv - 18 Agustus 2023, 20:32 WIB
penjelasan-bamsoet-soal-usulan-mpr-kembali-jadi-lembaga-tertinggi-negara-seperti-di-era-orde-baru
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

Bamsoet berbicara ihwal pentingnya kembali merancang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, PPHN dilakukan setelah Pemilu 2024.

"Pembahasan PPHN seyogyanya dapat dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, sehingga memiliki waktu yang cukup dan legitimasi yang kuat," katanya. 

Ia menjelaskan, pembahasan dalam PPHN nanti untuk mengatur kejadian luar biasa yang terjadi di Indonesia jelang pemilu.

"Sekiranya menjelang Pemilu terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya," katanya.

Bamsoet menyebut bahwa dalam kondisi itu tak ada lembaga yang berwenang untuk melaksanakan penundaan Pemilu. 

Selain itu, tak diatur dalam konstitusional bahwa Pemilu tertunda padahal masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis.

Baca Juga: Ketua MPR Bamsoet Berpantun di Sidang Tahunan hingga Singgung soal Pilpres 2024

"Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitusional-nya setelah Perubahan Undang Undang Dasar 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa." 
 


 

Di masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945, MPR masih dapat menetapkan berbagai Ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita," ujarnya.

Di masa Orde Baru, MPR memang menjadi lembaga tertinggi negara. Salah satu fungsinya memilih Presiden dan Wakil Presiden serta melantik keduanya.  Juga mengeluarkan sejumlah ketetapan MPR (TAP MPR).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x