Kompas TV nasional hukum

Bambang Widjojanto Walk Out saat Eddy Hiariej Hendak Sampaikan Keterangan Ahli di Sidang MK

Kompas.tv - 4 April 2024, 13:10 WIB
bambang-widjojanto-walk-out-saat-eddy-hiariej-hendak-sampaikan-keterangan-ahli-di-sidang-mk
Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, walk out saat eks Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan keterangan sebagai ahli di sidang PHPU di MK, Kamis (4/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, walk out atau meninggalkan ruang sidang saat eks Wamenkumham Eddy Hiariej hendak menyampaikan keterangannya sebagai ahli dalam sidang sengketa Pilpres, Kamis (4/4/2024).

Hal ini terjadi sesaat setelah Eddy Hiariej maju ke podium. Bambang tiba-tiba meminta izin kepada majelis hakim untuk keluar dari ruang sidang.

“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Profesor Hiariej, akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lain,” kata Bambang, sebagaimana dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Ahli Sebut KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik, Nilai Pencalonan Gibran Konstitusional

Bambang menyebut, aksi walk out itu merupakan bentuk konsistensi dari sikapnya. Ketua MK Suhartoyo lantas mengizinkan dan mempersilakan Bambang Widjojanto untuk keluar.

“Silakan,” kata Suhartoyo.

Sebelum Bambang keluar, Eddy Hiariej menyampaikan bahwa ia hendak berbicara. Namun, Suhartoyo meminta agar Eddy membiarkan aksi walk out Bambang.

“Sudah nggak papa, Pak Eddy. Itu kan haknya beliau juga,” ucap Suhartoyo.

Eddy mengatakan bahwa protes Bambang terkait keberadaannya merupakan character assassination atau pembunuhan karakter. Hal ini berkaitan dengan sikap Bambang yang keberatan dengan hadirnya Eddy sebagai ahli lantaran pernah terseret kasus korupsi.

“Pemberitaan yang disampaikan Saudara Bambang tidak disampaikan secara utuh. Pada saat itu, Ali Fiki mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus,” ucap Eddy.

Baca Juga: Eddy Hiariej jadi Ahli yang Dihadirkan Kubu Prabowo-Gibran, Tim Hukum AMIN Keberatan, Ini Alasannya

Ia menjelaskan bahwa status tersangkanya sudah gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta.

“Jadi saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan belas kasihan jaksa agung untuk memberikan deponer,” tegas Eddy.


 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x