Kompas TV nasional rumah pemilu

Pilgub Sumbar 2024: Tidak Ada Calon Perseorangan, Petahana akan Ditantang Kader Gerindra dan PAN

Kompas.tv - 23 Mei 2024, 22:05 WIB
pilgub-sumbar-2024-tidak-ada-calon-perseorangan-petahana-akan-ditantang-kader-gerindra-dan-pan
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi dan Bupati Solok Epyardi Asda tampak akrab saat berada di Rumah Dinas Bupati Tanah Datar pada Selasa (14/5/2024) sore. (Sumber: TribunPadang.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Hingga saat ini, Epyardi sudah mengambil formulir pendaftaran bakal calon gubernur Sumbar di empat partai politik yakni NasDem, PAN, dan Demokrat dan Gerindra. 

Sebelum terjun ke dunia politik, Epyardi merupakan seorang pengusaha yang mendirikan sejumlah perusahaan.

Adapun perusahaan milik Epyardi di antaranya PT Kaluku Maritima Utama, PT Tree Elang Maritim, dan PT Anugrah Tetap Cemerlang.

Maret 2024 lalu, sempat viral sebuah video yang memperlihatkan Bupati Solok, Epyardi Asda marah-marah kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Baca Juga: PKS DKI Ajukan Nama Anies Baswedan ke DPP untuk Pilgub DKI Jakarta: Kami Mengadopsi Keinginan Kader

Kemarahan Epyardi itu lantaran tak terima dilaporkan oleh Mahyeldi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelaporan itu terkait permintaan agar Pemerintah Kabupaten Solok dibina oleh Kemendagri. Dalam video yang beredar, tampak Epyardi marah-marah ke Gubernur Sumbar.

"Saya mendapat surat dari Mendagri, ada laporan dari Gubernur Sumbar yang mengatakan saya tidak beretika, dan minta saya dipecat dan diberhentikan," katanya dalam video.

Dilansir Kompas.com, peristiwa itu terjadi saat Epyardi berbuka puasa bersama dengan wartawan dan tokoh masyarakat, Minggu (17/3/2024).

Pemprov Sumbar membantah soal kabar Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi melaporkan Epyardi ke Kemendagri.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sumbar, Mursalim mengatakan, ada kesalahpahaman yang terjadi.

Baca Juga: Begini Dampak Terjangan Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi di Kabupaten Tanah Datar Sumbar

Mursalim mengatakan, persoalan itu bermula dari adanya surat Ketua DPRD Kabupaten Solok yang dialamatkan kepada Mendagri melalui Gubernur.

Selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah, surat tersebut kemudian diteruskan Gubernur kepada Kemendagri.

"Di sini jelas ya, gubernur hanya meneruskan bukan melaporkan," ujarnya, dikutip dari TribunPadang.com.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x