JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.
Pencabutan gugatan sengketa yang teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dikonfirmasi Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan konfirmasi ini kami sampaikan bahwa MK telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan Perkara 263 untuk PHPU (perkara hasil pemilihan umum) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz di Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/1/2025) via Antara.
Adapun menurut keterangan Faiz, pihak Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mengajukan surat pencabutan pada Senin (13/1/2025) siang.
Baca Juga: Gugat Hasil Pilkada Jateng, Andika-Hendi Minta MK Batalkan Kemenangan Luthfi-Taj Yasin
Pencabutan permohonan Andika-Hendi akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan perkara, direncanakan digelar Senin (20/1/2025).
Di dalam sidang tersebut, MK akan mendengarkan keterangan KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Adapun sidang tersebut tidak harus dihadiri Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, mengingat keduanya telah memberi kuasa kepada tim kuasa hukum.
Terkait hal ini, Hendrar sendiri mengonfirmasi pencabutan gugatan, meski enggan menjelaskan alasannya.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.