JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, (30/1/2025), mengutip siaran pers yang diterima Kompas.tv.
Baca Juga: Pencurian Burung Murai Terekam CCTV
Ada empat jalur yang dibuka dalam SPMB 2025, yaitu sebagai berikut:
Mendikdasmen memaparkan, sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi.
Ia menjelaskan, nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasinya, yang bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid.
Adapun untuk jalur prestasi, lanjutnya, adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.
"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Minta Penembakan WNI di Malaysia Diinvestigasi, Ingatkan Warga agar Tidak Menyelundup
Jalur afirmasi yang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.
Terakhir, jalur mutasi adalah jalur yang berkenaan dengan penugasan orang tua, juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.