Kompas TV regional jawa tengah dan diy

26 Kasus TPPO Terungkap di Jawa Tengah, Ada 33 Tersangka, 1.305 Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban

Kompas.tv - 12 Juni 2023, 10:49 WIB
26-kasus-tppo-terungkap-di-jawa-tengah-ada-33-tersangka-1-305-pekerja-migran-indonesia-jadi-korban
Konferensi pers Kepolisian Daerah Jawa Tengah terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Senin (12/6/2023) pagi. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan pekerja migran Indonesia, Senin (12/6/2023).

Wakil Kepala Polda Jawa Tengah Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji mengatakan 33 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dari 26 perkara tersebut, dengan total korban mencapai 1.305 orang.

"Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang," ungkap Seno yang juga Ketua Satgas TPPO Polda Jawa Tengah, dalam konferensi pers.

Baca Juga: Satgas TPPO Gerebek Rumah Tempat Penampungan PMI Ilegal di Lumajang, 1 Orang Ditangkap!

Dari total korban, sebanyak 1.137 orang telah diberangkatkan ke berbagai negara termasuk Eropa, Amerika, dan beberapa negara di Asia. Sisanya, belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.

Para tersangka terdiri dari entitas perusahaan dan perorangan yang tidak memiliki izin resmi untuk memberangkatkan tenaga kerja migran, atau melakukan pemberangkatan yang tidak sesuai dengan dokumen legal yang seharusnya.


 

"Para tersangka itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan," katanya.

Baca Juga: Rumah Dijadikan Penampungan Pekerja Ilegal, Perwira Polisi di Lampung Diduga Terlibat TPPO

Dalam beberapa kasus, pekerja migran diberangkatkan dengan visa atau paspor yang tidak sesuai.

Selain itu, terdapat juga kasus di mana seseorang ditempatkan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahlian mereka atau tidak seperti yang dijanjikan sebelumnya.

Menanggapi kasus ini, Abiyoso mengajak masyarakat, terutama mereka yang berminat bekerja di luar negeri, untuk tidak tergoda dengan janji gaji yang besar.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran.

Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan 123 Orang ke Malaysia, Satgas TPPO Tangkap 8 Orang Tersangka!



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x