Kompas TV regional bali nusa tenggara

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan di Ende, Korban Berusia 15 Tahun dan Kini Hamil 18 Minggu

Kompas.tv - 14 Agustus 2023, 08:29 WIB
polisi-bekuk-pelaku-pencabulan-di-ende-korban-berusia-15-tahun-dan-kini-hamil-18-minggu
Ilustrasi. Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial PD (22) asal Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka dugaan pencabulan anak. (Sumber: Pixabay.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

ENDE, KOMPAS.TV  -  Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial PD (22) asal Kota Baru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman, membenarkan adanya peristiwa dugaan pencabulan tersebut.

Yance menyebut pelaku mencabuli tetangganya yang berusia 15 tahun, dan kini hamil 18 minggu.

Menurut Yance, awalnya pihak korban melaporkan kasus ini ke Polsek Maurole pada tanggal 7 Agustus 2023.

Baca Juga: Cabuli Pelajar SMP, Seorang Pemuda Ditangkap Jatanras dan PPA Maros

Setelah menerima laporan,  polisi pun memeriksa pelaku yang merupakan tetangga korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mencabuli korban sebanyak lima kali selama bulan Mei sampai Juli 2023.

"Atas kejadian tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan sampai dengan saat ini memasuki minggu ke-18," ujar Yance, Senin (14/8/2023), dikuti Kompas.com.

Yance menambahkan, polisi menangkap PD di Kota Baru, Minggu (13/8/2023).

Baca Juga: Modus Melakukan Pengobatan, Oknum Guru Ngaji Cabuli Santriwati

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


 

Berdasarkan pasal tersebut pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Yance.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x